Motivasi dan cara berpacaran Dalam Islam
Motivasi dan cara berpacaran Dalam Islam. Fiqh memang respek dan memberikan perhatian serius soal usaha laki-laki untuk mengerti calon isterinya dan begitu sebaliknya. Karena pernikahan adalah ikatan kuat (miitsaaqaan ghaliadzaan) yang akan dijalani dalam waktu lama, bahkan sampai ajal merenggut. Sehingga proses awalnya harus dilakukan dengan hati-hati, agar tidak kecewa dan salah pilih.
Maka ketika sahabat Mughirah bin Sya'bah berkata kepada Rasul bahwa ia telah meminang seorang perempuan,
Rasul bertanya, "Anadzarta ilaiha (sudahkah kau melihatnya)?" "La (tidak)!" jawab Mughirah.
Kemudian Rasul bersabda: "Lihatlah perempuan itu, karena biasanya, (melihat) itu bisa melanggengkan (jalinan cinta kasih) antara kamu berdua."
Kemudian Rasul bersabda: "Lihatlah perempuan itu, karena biasanya, (melihat) itu bisa melanggengkan (jalinan cinta kasih) antara kamu berdua."
Dalam riwayat Jabir disebutkan:
"Jika di antara kalian ada yang meminang seorang perempuan, jikalau ia bisa melihat si perempuan yang ia butuhkan untuk menikahinya, maka hendaknya ia lakukan itu."
Kalau dengan cara ini laki-laki belum cukup puas atas pengetahuannya tentang perempuan yang ditaksirnya, misalnya ia ingin tahu lebih jauh tentang perangai perempuan tersebut, Sayyid Sabiq memberikan jalan keluar:
“Melihat seperti ini, dapat mengungkapkan kecantikan (si perempuan).
Adapun akhlaknya, diketahui dengan mengerti sifat-sifatnya dan meminta penjelasan terhadap orang yang akrab dengan si perempuan, seperti tetangga atau dengan meminta penjelasan orang yang sangat pantas dipercaya penjelasannya, seperti ibu atau saudari perempuan tersebut.”
Adapun akhlaknya, diketahui dengan mengerti sifat-sifatnya dan meminta penjelasan terhadap orang yang akrab dengan si perempuan, seperti tetangga atau dengan meminta penjelasan orang yang sangat pantas dipercaya penjelasannya, seperti ibu atau saudari perempuan tersebut.”
Jika dengan begini, masih saja ada ganjalan di hati. Sehingga ia perlu ngobrol dan pergi bareng dengan perempuan itu untuk penjajakan dan berbagi rasa, masih dipandang boleh oleh fiqh dengan syarat pertemuan tersebut disertai mahram si perempuan, agar ada yang mengawasi dan mereka berdua tidak terjerumus melakukan hal-hal yang diharamkan. Dalam Al-Halal wal Haram fi al-IsIam, Yusuf Qardlawi menjelaskan:
"Selanjutnya mereka berkata bahwa si laki-laki itu boleh pergi bersama wanita tersebut dengan syarat disertai oleh ayah atau salah seorang mahramnya dengan pakaian menurut ukuran syara' ke tempat yang boleh dikunjungi untuk mengetahui kecerdikannya, perasaannya dan kepribadiannya. Semua ini termasuk dalam kata sebagian yang disebut dalam hadis Nabi di atas yang mengatakan: 'Kemudian dia dapat melihat sebagian apa yang kiranya dapat menarik dia untuk mengawininya."
Sampai di sini, fiqh masih toleran. Ini semua menunjukkan hasrat besar fiqh untuk mewujudkan struktur sosial yang mantap dan stabil. Sehingga dari unit keluarga yang merupakan komunitas terkecil dari sebuah masyarakat, fiqh memberi arahan sedemikian rupa agar misi ini terwujud. Apa jadinya kalau pacaran yang bebas-sebebasnya dijustifikasi. Bukan kedamaian dan ketentraman yang didapatkan, melainkan kerancuan dan kekacauan. Falyata'ammal!
Tweet |